KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini yang alhamdulliah tepat pada waktunya dan sesuai dengan topik. Makalah ini memuat informasi tentang
pembahasan “nilai, norma, dan etika” dan diharapkan dapat memberikan wawasan yang
luas bagi
para pembaca. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada :
1. M. Rizal Amin
Ardyansyah, S. Pd., selaku guru mata pelajaran bimbingan konseling yang telah
memberikan bimbingan dalam penyusunan makalah ini.
2. Rekan-rekan yang
telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah masih jauh dari kata
sempurna karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kekurangan datangnya
dari diri kami pribadi. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak
yang telah membantu dan berperan dalam penyusunan makalah ini dari awal hingga
akhir semoga Allah SWT meridloi segala usaha. Aamiin
Bumiayu, 13 Agustus 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hakikatnya manusia adalah makhluk
moral. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki kepribadian baik serta
bermoral tidak secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan.
Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan
dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan,
mengatur, dan mengontrol dirinya. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan ialah
upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran
(intelek), dan jasmani. Perkembangan kepribadian seseorang tidak lepas dari
pengaruh lingkungan sosial budaya tempat tumbuh dan berkembangnya seseorang (cultural backround of personality).
Setiap orang pasti akan selalu berusaha agar segala
kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik sehingga dapat mencapai
kesejahteraan dalam hidupnya. Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga
terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain.
Agar dalam usaha atau perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak
terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka
diperlukan adanya suatu aturan, norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh
segenap warga masyarakat. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia
dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama,
kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial
itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu
berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling
mengisi.
B. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dari topik ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian nilai ?
2. Apakah pengertian norma ?
3. Apa saja macam-macam norma ?
4. Apakah pengertian etika ?
5. Apa saja macam-macam etika?
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Nilai
Kata
"nilai" sering dikonotasikan sebagai sesuatu yang baik, yang
berharga, bermartabat, dan berkonotasi positif (Sujarwa, 2010). Nilai atau
pegangan dasar dalam kehidupan adalah sebuah konsepsi abstrak yang menjadi
acuan atau pedoman utama mengenal masalah mendasar atau umum yang sangat
penting dan ditinggikan dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa, bahkan
kemanusiaan (Ismawati, 2012). Menurut Pepper (1958) dalam Hakim (2010), nilai
adalah segala sesuatu tentang baik dan yang buruk.
Nilai
berperan dalam suasana apresiasi atau penilaian dan akibatnya sering akan
dinilai secara berbeda oleh berbagai orang. Hal itu merupakan suatu fakta yang
dapat dilukiskan secara objektif, dan seterusnya. Nilai selalu berkaitan dengan
penilaian seseorang, sedangkan fakta menyangkut ciri-ciri objektif saja. perlu
dicatat pula bahwa fakta selalu mendahului nilai (Sujarwa, 2010).
Secara kebahaasaan kata "nilai"
memiliki tataran arti sebagai berikut: a) harga, dipandang dari segi ekonomi;
b) derajat, dipandang berdasarkan pembuatan dan pengabdian; c) harga,
kapasitasnya dipandang sebagai perbandingan mata uang; d) angka, dipandang dari
ukuran potensi yang diperoleh; e) kualitas dan mutu, dipandang dari muatan atau
substansi yang dikandungnya (Badudu, 1994 dalam Sujarwa, 2010). Jadi kata
"nilai" dapat diartikan sebagai sesuatu yang dijunjung tinggi
kebenarannya, serta memiliki makna yang dijaga eksistensinya oleh manusia
maupun sekelompok masyarakat.
B. Sistem Nilai Budaya
Dalam
tiap masyarakat, baik yang kompleks maupun yang sederhana, ada sejumlah nilai
budaya satu dengan yang lain berkaitan hingga merupakan suatu sistem. Seperti
sistem nilai budaya ini. Sistem nilai budaya merupakan tingkat yang paling
tinggi dan paling abstrak dari adat-istiadat. Hal itu disebabkan karena nilai
budaya merupakan konsep-konsep mengenai sesuatu yang ada dalam alam pikiran
sebagian besar dari masyarakat yang mereka anggap bernilai, berharga, dan
penting dalam hidup sehingga dapat berfungsi sebagai suatu pedoman yang memberi
arah dan orientasi pada kehidupan para warga masyarakat tadi.
Walaupun
nilai budaya berfungsi sebagai pedoman hidup manusia dalam masyarakat, tetapi
sebagai konsep, suatu nilai budaya itu bersifat sangat umum, mempunyai ruang
lingkup yang sangat luas, dan biasanya sulit diterangkan secara rasional dan
nyata. Namun, justru karena sifatnya umum, luas, dan tidak konkret itu, maka
nilai-nilai budaya dalam suatu kebudayaan berada dalam daerah emosional dari
alam jiwa para individu yang menjadi warga dan kebudayaan bersangkutan. Selain
itu, para individu tersebut sejak kecil telah diserapi dengan nilai budaya yang
hidup dalam masyarakatnya, sehingga konsep-konsep itu sejak lama telah berakar
dalam alam jiwa mereka. Itulah sebabnya nilai-nilai budaya dalam suatu
kebudayaan tidak dapat diganti dengan nilai-nilai budaya yang lain dalam waktu
singkat, dengan cara mendiskusikannya secara rasional.
Menurut seorang ahli antropologi
terkenal, C. Kluckhohn, tiap sistem nilai budaya dalam tiap kebudayaan
mengandung lima masalah dasar dalam kehidupan manusia. Dan kelima masalah dasar
dalam kehidupan manusia yang menjadi landasan bagi kerangka variasi sistem
nilai budaya adalah :
1) Masalah hakikat dari
hidup manusia.
2) Masalah hakikat
dari karya manusia.
3) Masalah hakikat dari
kedudukan manusia dalam ruang waktu.
4) Masalah hakikat
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
5) Masalah hakikat
dari hubungan manusia dengan sesamanya (Koentjaraningrat, 2009).
C. Pengertian Norma
Sebelumnya
telah dijelaskan tentang nilai budaya sebagai pedoman yang memberi arah dan
orientasi terhadap hidup, bersifat amat umum. Sebaliknya norma yang berupa
aturan-aturan untuk bertindak bersifat khusus, sedangkan perumusannya bersifat
amat terperinci, jelas, tegas, dan tidak meragukan (Koentjaraningrat, 2009).
Kata " norma" dalam kamus besar
bahasa Indonesia mengandung arti: 1) ukuran yang berlaku; 2) peraturan
(Baduddu, 1994 dalam Sujarwa, 2010). Dalam bahasa Latin kata "norma"
memiliki arti pertamanya adalah carpenter's
square: siku-siku yang di pakai tukang kayu untuk mengecek apakah benda
yang di kerjakannya ( meja, bangku, kursi, dan sebagainya) sungguh -sungguh
lurus (Bertens, 2007 dalam Sujarwa, 2010). Bertolak dari pemahaman makna kata
tersebut kata "norma" dapat dikonotasikan maknanya sama dengan kata
aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu. Norma
merupakan aturan-aturan dengan sangsi-sangsi yang dimaksudkan untuk mendorong
bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial
(Huky, 1986).
Secara
umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu: norma khusus dan
norma umum. Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau
kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan, atau aturan
sekolah dan sebagainya. Norma Umum adalah norma yang bersifat umum atau
universal. Didalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan)
yang mengatur perilaku anggota masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1.
Norma agama
bersumber dari ajaran agama. Nilai-nilai yang bersumber dari ajaran agama
bersifal absolut karena berasal dari Tuhan. Agama adalah suatu keyakinan yang
kebenarannya bersifat mutlak, tidak tergantung pada cara berfikir dan cara
merasa manusia. Ajaran agama berisi perintah, larangan dan kebolehan yang
disampaikan kepada umat manusia melalui Malaikat dan Rasul-Nya. Sanksi dari
norma agama berupa siksa di akhirat kelak. Contoh dari moral agama adalah
beribadah, dilarang berbohong, harus berbakti pada orang tua, dan lain-lain.
2.
Norma kesusilaan
adalah aturan hidup yang bersumber dari suara hati manusia tentang mana
perbuatan yang baik dan mana perbuatan tidak baik. Norma kesusilaan mendorong manusia
untuk memiliki akhlak mulia, dan sebaliknya bagi manusia yang melanggar norma
kesusilaan dapat menyeret manusia melakukan perbuatan yang nista. Sanksi
terhadap norma kesusilaan berupa rasa penyesalan diri. Contohnya adalah berlaku
jujur, berbuat baik terhadap sesama, dan lain-lain.
3.
Norma kesopanan
adalah aturan hidup bermasyarakat yang landasannya berupa kepatutan, kepantasan
serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan sering disebut juga
dengan tata krama. Norma kesopanan ditunjukkan kepada sikap lahiriah setiap
anggota masyarakat demi ketertiban dan suasana keakraban dalam pergaulan hidup
bermasyarakat. Sanksi bagi yang melanggar adalah celaan dari masyarakat.
Contohnya adalah maka tidak boleh sambil bicara, orang muda harus menghormati
orang yang lebih tua, dan lain-lain.
4.
Norma hukum adalah
seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang. Norma
hukum berisi perintah negara yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak
boleh dilakukan oleh warga negara. Sifat dari norma ini adalah tegas dan
memaksa. Sifat ”memaksa” dengan sanksinya yang tegas inilah yang merupakan
kelebihan dari norma hokum jika dibandingkan dengan norma-norma yang
lainnya.demi tegaknya hukum,negara mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di
bidang penegakan hukum seperti polisi,jaksa,dan hakim. Bila seseorang melanggar
hukum, ia akan menerima sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman mati, penjara,
kurungan, dan denda. Contohnya adalah mematuhi rambu lalu lintas, dilarang
membunuh, dan lain-lain (Huky, 1986).
D. Perbedaan dan Keterkaitan antara Nilai dan Norma
Nilai
merupakan sikap dan perasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh individu,
kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik buruk, benar salah,
suka atau tidak dan sebagainya terhadap objek materiil maupun non materiil
sedangkan norma lebih merupakan aturan-aturan dengan sangsi-sangsi yang
dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok atau masyarakat
untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain nilai dan norma
bergandengan tangan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk
memenuhu atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat (Huky,
1986).
E. Pengertian Etika
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti hati nurani ataupun perikelakuan yang pantas
(atau yang diharapkan). Secara sederhana hal itu kemudian diartikan sebagai
ajaran tentang perikelakuan yang didasarkan pada perbandingan mengenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Menurut para ahli, etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani Ethos yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
1.
Drs. O.P. Simorangkir:
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
2.
Drs. Sidi Gajalba
dalam sistematika filsafat: etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
3.
Drs. H. Burhanudin
Salam: etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya (Pranoto, 2012).
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu di lakukan dan yang
perlu di pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek
atau sisi kehidupan (Edywianto, 2011).
1.
Etika Deskriptif
Etika
yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia,
serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa
adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa
tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu
masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat
bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika
yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki
oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa
yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normatif merupakan norma-norma yang
dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal
yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
3. Etika Teleologi
Suatu
tindakan dikatakan baik jika tujuannya baik dan membawa akibat yang baik dan
berguna. Dari sudut pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi
dua yaitu Teleologi Hedonisme (hedone: kenikmatan) yaitu tindakan yang
bertujuan untuk mencari kenikmatan dan kesenangan, dan Teleologi Eudamonisme (eudamonia: kebahagiaan) yaitu tindakan yang
bertujuan mencari kebahagiaan hakiki.
4. Etika Deontologi
Etika
deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Jadi,
etika deontologi yaitu tindakan
dikatakan baik bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik, melainkan berdasarkan
tindakan itu baik untuk dirinya sendiri (Pranoto, 2012).
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan tersebut dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Kata "nilai" sering dikonotasikan sebagai
sesuatu yang baik, yang berharga, bermartabat, dan berkonotasi positif.
2. kata "norma" dapat dikonotasikan maknanya sama
dengan kata aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai
sesuatu.
3. Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma
yaitu: norma khusus dan norma umum. Dalam kehidupan masyarakat, macam-macam
norma antara lain norma agama, norma kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum.
4. Menurut para ahli, etika adalah aturan prilaku, adat
kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang
benar dan mana yang buruk.
5. Macam-macam etika antara lain etika deskriptif, etika
normatif, dan etika teleologi, dan etika deontologi.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim, M. Arifin. 2001. Ilmu Budaya Dasar. Pusaka Satya. Bandung.
Huky, D.A.Wila. 1986. Pengantar Sosiologi. Usaha Nasional. Surabaya.
Ismawati, Esti. 2012. Ilmu Sosial Budaya Dasar.
Ombak. Yogyakarta.
Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu
Antropologi. Rineka Cipta. Jakarta.
Pranoto, Iwan. 2012. Norma, Etika, dan Moral. http://iwanumsida.blogspot.co.id/2013/01/. Diakses pada 7 Agustus 2017.
Sujarwa. 2010. Ilmu Sosial dan
Budaya Dasar: Manusia dan Fenomena Sosial Budaya. Pustaka Belajar.
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar