Senin, 21 Agustus 2017

Nilai, Norma, dan Etika




KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulliah tepat pada waktunya  dan sesuai dengan topik. Makalah ini memuat informasi tentang pembahasan nilai, norma, dan etika” dan diharapkan dapat memberikan wawasan yang luas bagi para pembaca. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.      M. Rizal Amin Ardyansyah, S. Pd., selaku guru mata pelajaran bimbingan konseling yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan makalah ini.
2.      Rekan-rekan yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah masih jauh dari kata sempurna karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kekurangan datangnya dari diri kami pribadi. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan dalam penyusunan makalah ini dari awal hingga akhir semoga Allah SWT meridloi segala usaha. Aamiin


Bumiayu, 13 Agustus 2017

Penyusun




DAFTAR ISI

Halaman

BAB I. PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki kepribadian baik serta bermoral tidak secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan ialah upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek), dan jasmani. Perkembangan kepribadian seseorang tidak lepas dari pengaruh lingkungan sosial budaya tempat tumbuh dan berkembangnya seseorang (cultural backround of personality).
Setiap orang pasti akan selalu berusaha agar segala kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik sehingga dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain. Agar dalam usaha atau perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya suatu aturan, norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh segenap warga masyarakat. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.

B.     Rumusan Masalah

Rumusan masalah dari topik ini adalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian nilai ?
2.      Apakah pengertian norma ?
3.      Apa saja macam-macam norma ?
4.      Apakah pengertian etika ?
5.      Apa saja macam-macam etika?

BAB II. PEMBAHASAN

A.    Pengertian Nilai

Kata "nilai" sering dikonotasikan sebagai sesuatu yang baik, yang berharga, bermartabat, dan berkonotasi positif (Sujarwa, 2010). Nilai atau pegangan dasar dalam kehidupan adalah sebuah konsepsi abstrak yang menjadi acuan atau pedoman utama mengenal masalah mendasar atau umum yang sangat penting dan ditinggikan dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa, bahkan kemanusiaan (Ismawati, 2012). Menurut Pepper (1958) dalam Hakim (2010), nilai adalah segala sesuatu tentang baik dan yang buruk.
Nilai berperan dalam suasana apresiasi atau penilaian dan akibatnya sering akan dinilai secara berbeda oleh berbagai orang. Hal itu merupakan suatu fakta yang dapat dilukiskan secara objektif, dan seterusnya. Nilai selalu berkaitan dengan penilaian seseorang, sedangkan fakta menyangkut ciri-ciri objektif saja. perlu dicatat pula bahwa fakta selalu mendahului nilai (Sujarwa, 2010).
     Secara kebahaasaan kata "nilai" memiliki tataran arti sebagai berikut: a) harga, dipandang dari segi ekonomi; b) derajat, dipandang berdasarkan pembuatan dan pengabdian; c) harga, kapasitasnya dipandang sebagai perbandingan mata uang; d) angka, dipandang dari ukuran potensi yang diperoleh; e) kualitas dan mutu, dipandang dari muatan atau substansi yang dikandungnya (Badudu, 1994 dalam Sujarwa, 2010). Jadi kata "nilai" dapat diartikan sebagai sesuatu yang dijunjung tinggi kebenarannya, serta memiliki makna yang dijaga eksistensinya oleh manusia maupun sekelompok masyarakat.

B.     Sistem Nilai Budaya

Dalam tiap masyarakat, baik yang kompleks maupun yang sederhana, ada sejumlah nilai budaya satu dengan yang lain berkaitan hingga merupakan suatu sistem. Seperti sistem nilai budaya ini. Sistem nilai budaya merupakan tingkat yang paling tinggi dan paling abstrak dari adat-istiadat. Hal itu disebabkan karena nilai budaya merupakan konsep-konsep mengenai sesuatu yang ada dalam alam pikiran sebagian besar dari masyarakat yang mereka anggap bernilai, berharga, dan penting dalam hidup sehingga dapat berfungsi sebagai suatu pedoman yang memberi arah dan orientasi pada kehidupan para warga masyarakat tadi.
Walaupun nilai budaya berfungsi sebagai pedoman hidup manusia dalam masyarakat, tetapi sebagai konsep, suatu nilai budaya itu bersifat sangat umum, mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, dan biasanya sulit diterangkan secara rasional dan nyata. Namun, justru karena sifatnya umum, luas, dan tidak konkret itu, maka nilai-nilai budaya dalam suatu kebudayaan berada dalam daerah emosional dari alam jiwa para individu yang menjadi warga dan kebudayaan bersangkutan. Selain itu, para individu tersebut sejak kecil telah diserapi dengan nilai budaya yang hidup dalam masyarakatnya, sehingga konsep-konsep itu sejak lama telah berakar dalam alam jiwa mereka. Itulah sebabnya nilai-nilai budaya dalam suatu kebudayaan tidak dapat diganti dengan nilai-nilai budaya yang lain dalam waktu singkat, dengan cara mendiskusikannya secara rasional.
      Menurut seorang ahli antropologi terkenal, C. Kluckhohn, tiap sistem nilai budaya dalam tiap kebudayaan mengandung lima masalah dasar dalam kehidupan manusia. Dan kelima masalah dasar dalam kehidupan manusia yang menjadi landasan bagi kerangka variasi sistem nilai budaya adalah :
1) Masalah hakikat dari hidup manusia.
2) Masalah hakikat dari karya manusia.
3) Masalah hakikat dari kedudukan manusia dalam ruang waktu.
4) Masalah hakikat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
5) Masalah hakikat dari hubungan manusia dengan sesamanya (Koentjaraningrat, 2009).

C.    Pengertian Norma

Sebelumnya telah dijelaskan tentang nilai budaya sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi terhadap hidup, bersifat amat umum. Sebaliknya norma yang berupa aturan-aturan untuk bertindak bersifat khusus, sedangkan perumusannya bersifat amat terperinci, jelas, tegas, dan tidak meragukan (Koentjaraningrat, 2009).
      Kata " norma" dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung arti: 1) ukuran yang berlaku; 2) peraturan (Baduddu, 1994 dalam Sujarwa, 2010). Dalam bahasa Latin kata "norma" memiliki arti pertamanya adalah carpenter's square: siku-siku yang di pakai tukang kayu untuk mengecek apakah benda yang di kerjakannya ( meja, bangku, kursi, dan sebagainya) sungguh -sungguh lurus (Bertens, 2007 dalam Sujarwa, 2010). Bertolak dari pemahaman makna kata tersebut kata "norma" dapat dikonotasikan maknanya sama dengan kata aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu. Norma merupakan aturan-aturan dengan sangsi-sangsi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial (Huky, 1986).
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu: norma khusus dan norma umum. Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan, atau aturan sekolah dan sebagainya. Norma Umum adalah norma yang bersifat umum atau universal. Didalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan) yang mengatur perilaku anggota masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1.      Norma agama bersumber dari ajaran agama. Nilai-nilai yang bersumber dari ajaran agama bersifal absolut karena berasal dari Tuhan. Agama adalah suatu keyakinan yang kebenarannya bersifat mutlak, tidak tergantung pada cara berfikir dan cara merasa manusia. Ajaran agama berisi perintah, larangan dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia melalui Malaikat dan Rasul-Nya. Sanksi dari norma agama berupa siksa di akhirat kelak. Contoh dari moral agama adalah beribadah, dilarang berbohong, harus berbakti pada orang tua, dan lain-lain.
2.      Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang bersumber dari suara hati manusia tentang mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan tidak baik. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk memiliki akhlak mulia, dan sebaliknya bagi manusia yang melanggar norma kesusilaan dapat menyeret manusia melakukan perbuatan yang nista. Sanksi terhadap norma kesusilaan berupa rasa penyesalan diri. Contohnya adalah berlaku jujur, berbuat baik terhadap sesama, dan lain-lain.
3.      Norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat yang landasannya berupa kepatutan, kepantasan serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan sering disebut juga dengan tata krama. Norma kesopanan ditunjukkan kepada sikap lahiriah setiap anggota masyarakat demi ketertiban dan suasana keakraban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sanksi bagi yang melanggar adalah celaan dari masyarakat. Contohnya adalah maka tidak boleh sambil bicara, orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, dan lain-lain.
4.      Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang. Norma hukum berisi perintah negara yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga negara. Sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa. Sifat ”memaksa” dengan sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma hokum jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya.demi tegaknya hukum,negara mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di bidang penegakan hukum seperti polisi,jaksa,dan hakim. Bila seseorang melanggar hukum, ia akan menerima sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Contohnya adalah mematuhi rambu lalu lintas, dilarang membunuh, dan lain-lain (Huky, 1986).

D.    Perbedaan dan Keterkaitan antara Nilai dan Norma

Nilai merupakan sikap dan perasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh individu, kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik buruk, benar salah, suka atau tidak dan sebagainya terhadap objek materiil maupun non materiil sedangkan norma lebih merupakan aturan-aturan dengan sangsi-sangsi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan pribadi, kelompok atau masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain nilai dan norma bergandengan tangan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhu atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat (Huky, 1986).

E.     Pengertian Etika

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti hati nurani ataupun perikelakuan yang pantas (atau yang diharapkan). Secara sederhana hal itu kemudian diartikan sebagai ajaran tentang perikelakuan yang didasarkan pada perbandingan mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani Ethos yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
1.    Drs. O.P. Simorangkir: etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.    Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat: etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.    Drs. H. Burhanudin Salam: etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya (Pranoto, 2012).
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu di lakukan dan yang perlu di pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan (Edywianto, 2011).

1.      Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2.      Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
3.      Etika Teleologi
Suatu tindakan dikatakan baik jika tujuannya baik dan membawa akibat yang baik dan berguna. Dari sudut pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu Teleologi Hedonisme (hedone: kenikmatan) yaitu tindakan yang bertujuan untuk mencari kenikmatan dan kesenangan, dan Teleologi Eudamonisme (eudamonia: kebahagiaan) yaitu tindakan yang bertujuan mencari kebahagiaan hakiki.
4.      Etika Deontologi
Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Jadi, etika deontologi  yaitu tindakan dikatakan baik bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik, melainkan berdasarkan tindakan itu baik untuk dirinya sendiri (Pranoto, 2012).

BAB III. PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Kata "nilai" sering dikonotasikan sebagai sesuatu yang baik, yang berharga, bermartabat, dan berkonotasi positif.
2.      kata "norma" dapat dikonotasikan maknanya sama dengan kata aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu.
3.      Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu: norma khusus dan norma umum. Dalam kehidupan masyarakat, macam-macam norma antara lain norma agama, norma kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum.
4.      Menurut para ahli, etika adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
5.      Macam-macam etika antara lain etika deskriptif, etika normatif, dan etika teleologi, dan etika deontologi.

DAFTAR PUSTAKA

Edywianto. 2011. Pengertian Etika. http://www.edywianto.blogspot.com/. Diakses pada 7 Agustus 2017.

Hakim, M. Arifin. 2001. Ilmu Budaya Dasar. Pusaka Satya. Bandung.
Huky, D.A.Wila. 1986. Pengantar Sosiologi. Usaha Nasional. Surabaya.
Ismawati, Esti. 2012. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Ombak. Yogyakarta.
Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cipta. Jakarta.
Pranoto, Iwan. 2012. Norma, Etika, dan Moral. http://iwanumsida.blogspot.co.id/2013/01/. Diakses pada 7 Agustus 2017.

Sujarwa. 2010. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar: Manusia dan Fenomena Sosial Budaya. Pustaka Belajar. Yogyakarta.

Tidak ada komentar: