Pengertian
Menurut Mubyarto (2001) sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
memihak pada kepentingan ekonomi rakyat, dan ekonomi rakyat adalah sektor
ekonomi yang mencakup usaha-usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar
utama pembangunan ekonomi nasional.
Dalam TAP MPR IV/1999 disebutkan pengertian ekonomi kerakyatan sbb:
Misi : Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya
alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing,
berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Arah kebijakan ekonomi : Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan,kepentingan sosial,
kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, sehingga terjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen,
serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Dari pengertian di atas dapat diartikan bahwa Pertanian Kerakyatan merupakan
pertanian yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan petani yang
merupakan kelompok terbesar rakyat Indonesia . Pertanian yang berasal dan
berakar pada rakyat untuk rakyat, sesuai dengan kondisi dan kemampuan rakyat
serta daya dukung lingkungannya. Pertanian yang bertumpu pada kemampuan dan
kemandirian rakyat dalam mengambil keputusan pengelolaan sistem usaha taninya
yang sesuai dan dinamis. Pertanian Kerakyatan yang mengembangkan sistem ekonomi
pertanian rakyat yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis
pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju
berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Pertanian kerakyatan
merupakan pertanian yang berkelanjutan yang tidak membawa dampak samping bagi
kesehatan dan kesejahteraan hidup rakyat dan lingkungan hidup di pedesaan.
Pertanian kerakyatan merupakan kegiatan pertanian yang dilaksanakan sendiri
oleh rakyat secara profesional, berdaya saing dengan memanfaatkan berbagai
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pilar utama atau kekuatan utama
pelaksana pertanian kerakyatan adalah usaha kecil, menengah dan koperasi.
Pertanian Berkelanjutan
Dari pengertian ekonomi kerakyatan menurut TAP VI/ 1999 dinyatakan antara lain
bahwa: ekosistem ekonomi kerakyatanân yang berbasis pada sumber daya manusia
yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan
berkelanjutan. SDM yang berdaya saing, berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan berarti bahwa SDM yang memahami dan melaksanakan pembangunan
berkelanjutan berwawasan lingkungan. Demikian juga pada sektor pertanian SDM
yang akan menjadi pelaksana pertanian kerakyatan harus memahami prinsip,
falsafah dan praktek pertanian berkelanjutan. Pada konsideran UU No. 12 Tahun
1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman butir (b) dinyatakan bahwa: ekosistem
pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan perlu
ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian secara menyeluruh dan terpadu
Pertanian berkelanjutan merupakan pengelolaan sumber daya alam dan orientasi
perubahan teknologi dan kelembagaan yang dilaksanakan sedemikian rupa dapat
menjamin pemenuhan dan pemuasan kebutuhan manusia secara berkelanjutan bagi
generasi sekarang dan mendatang (FAO, 1989). Pembangunan di sektor pertanian,
kehutanan dan perikanan harus mampu mengkonservasi tanah, air, tanaman dan
sumber genetik binatang, tidak merusak lingkungan, secara teknis tepat guna,
secara ekonomi layak dan secara sosial dapat diterima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar