Minggu, 26 Oktober 2014

ABOUT PAHAM KEBANGSAAN


Paham Kebangsaan, Rasa Kebangsaan, dan Semangat Kebangsaan
Paham Kebangsaan. Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baik formal, nonformal, maupun di masyarakat luas.

Rasa Kebangsaan. Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.

Semangat Kebangsaan. Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya.

Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.

Tingkatkan Rasa Kebangsaan, Nasionalisme & Patriotisme Melalui Momen Kemerdekaan

Nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia hidup bersama dalam suatu wilayah dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup, dan menggantungkan diri.
Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Pada dasarnya nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Sikap patriotisme dibutuhkan dalam pendidikan karena rasa cinta kepada tanah air, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, menempatkan persatuan dan kesatuan, keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, dan rasa tidak mudah putus asa sangat berpengaruh dalam kehidupan mendatang.
Di dunia pendidikan, setiap sekolah pasti mengajarkan rasa cinta kepada tanah air. Patriotisme adalah paham/aliran/ajaran yang mengajarkan kepada kita untuk mencintai tanah air. Seperti kita sebagai warga negara Indonesia yang cinta akan alam, hasil kebudayaan, seni, bahkan apaun yang dimiliki oleh tanah air kita, harus dimanfaatkan dan digunakan dengan baik.
Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan yang ke-68, marilah kita bersama-sama menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya mengembalikan jati diri negara, dengan menanamkan sikap nasionalisme dan patriotisme pada generasi penerus. Dengan itu, Indonesia akan menjadi negeri yang hebat, memiliki anak-anak bangsa yang cerdas serta bijaksana dalam bertindak.
Dengan adanya generasi-generasi yang cemerlang ini, secara tidak langsung Indonesia dapat menjadi negara yang diperhitungkan namanya di kancah internasional. Dan yang terpenting adalah, generasi-generasi penerus ini akan mengubah cara pandang remaja pada umumnya yang saat menyelesaikan masalah harus dengan cara kekerasan. Kelak, musyawarah akan menjadi budaya yang mengakar dalam diri bangsa Indonesia dan dijalankan secara optimal.
Tanamkan nasionalisme dan patriotisme pada diri kita dengan cara, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan aksi premanisme atau merusak fasilitas-fasilitas umum yang ada.
Selain itu, pertahankan budaya Indonesia dan jaga peninggalan bersejarah. Kita harus membuktikan pada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang hebat. Memiliki kekayaan bahari yang berlimpah, sumber daya alam yang berlebih dengan berjuta spesies tumbuhan dan hewan, serta memiliki beribu pulau lengkap dengan budayanya masing-masing. Juga berprestasi dalam bidang apapun. Dengan berprestasi, maka kita telah ikut serta untuk mengharumkan nama Indonesia, serta setia memakai produk yang berasal dari negeri sendiri.
Kita harus menjaga negara ini agar tidak terpecah belah. Selain itu, kita juga harus menjaga nama baik negara Indonesia di mata dunia. Jadi, secara tidak langsung kita juga turut andil dalam mengembalikan jati diri negara yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Sekali merdeka tetap merdeka. Jayalah bangsaku,berkibarlah Merah-Putihku, Dirgahayu Indonesia!

PEMAHAMAN WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI WAWASAN KEBANGSAAN INDONESIA DALAM RANGKA MEMBANGUN KETAHANAN NASIONAL

Dihadapkan kepada kondisi pemahaman kesadaran berbangsa dan bernegara, maka masalah pokok yang perlu dipecahkan bersama adalah bagaimana membangun kesadaran dan kemampuan Bela Negara dikalangan bangsa Indonesia sebagai dasar pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia dalam rangka membangun ketahanan nasional ?
2. Upaya yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan Indonesia terhadap seluruh komponen bangsa.
a. Ditinjau dari format pendidikan. Dapat dilakukan melalui jalur formal dan informal sebagai berikut : Pertama, secara formal dalam lingkungan sekolah/Perguruan Tinggi, untuk menjaga eksistensi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan rasa cinta tanah air harus dikenalkan secara dini kepada anak-anak Indonesia melalui pendidikan sekolah / Perguruan Tinggi sesuai dengan strata pendidikannya secara merata dan diwadahi melalui kurikulum pendidikan nasional sebagai berikut : a) Untuk tingkat pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), mengenalkan tentang lagu kebangsaan dan lagu-lagu nasional serta daerah, bahasa Indonesia dan Bendera merah Putih sebagai bendera negara; b) Untuk tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD), mempelajari tentang sejarah Indonesia, mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai Dasar Hukum bangsa Indonsia; c) Untuk tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP setingkat) melanjutkan pendidikan dasar yang sudah diterima di tingkat SD dan upaya bangsa Indonesia untuk mempertahankan keutuhan NKRI dari segala macam bentuk rongrongan pemberontakan dan pengkhianatan yang dilakukan oleh sebagian pengkhianat bangsa maupun kemungkinan adanya ancaman yang datang dari luar; d) Untuk tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA setingkat) melanjutkan pendidikan menengah pertama yang sudah di terima di tingkat SMP secara aplikatif agar lebih menghayati arti penting bela negara dan rasa cinta tanah air dalam rangka mempertahankan keutuhan dan rasa persatuan kesatuan bangsa Indonesia melalui cara pandang yang sama dalam wadah NKRI. Sehingga sebagai anak bangsa akan tertanam jiwa bela negara dalam kerangka pertahanan negara; e) Untuk tingkat Perguruan Tinggi, membangun kesadaran dan kemampuan bela negara serta penanaman rasa bela negara rasa cinta tanah air diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat lebih aplikatif yang diwadahi melalui organisasi kemahasiswaan seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), organisasi kemahasiswaan lainnya untuk memupuk dan melatih kewiraan serta kepemimpinan sebagai kader generasi penerus bangsa; f) Mengaktifkan kegiatan kepramukaan sebagai sarana yang paling efektif pada waktu yang lalu untuk menanamkan semangat bela negara dan rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda bangsa disetiap strata pendidikan yang berbeda. Kedua, Secara informal dalam lingkungan pemukiman maupun lingkungan pekerjaan, disamping pendidikan formal yang diterima oleh generasi penerus bangsa disekolah maupun perguruan tinggi, maka pendidikan bela negara juga dilaksanakan dilingkungan pemukiman dan lingkungan pekerjaan, dilaksanakan dengan cara : a) Mensosialisasikan Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dilingkungan pemukiman maupun pekerjaan bahwa tugas-tugas pertahanan negara bukanlah tugas TNI semata tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga masyarakat sebagai warga negara akan memahami dimana posisinya dalam keikutsertaannya untuk melaksanakan pertahanan negara sebagai komponen cadangan atau komponen pendukung; b) Untuk menanam dan menumbuh-kembangkan rasa bela negara dan rasa cinta tanah air dilaksanakan melalui kegiatan secara aplikatif dalam keseharian di lingkungan pemukiman diantaranya melaksanakan kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), kerja bhakti dan gotong royong, pelatihan perlawanan rakyat (Wanra) dan keamanan rakyat (Kamra), pengibaran bendera Merah putih pada hari-hari nasional dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia; c) Melaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang difasilitasi oleh pemerintah dengan mengikutsertakan kader-kader dari daerah (mulai tingkat desa sampai tingkat propinsi); d) Untuk lingkungan pekerjaan melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih pada setiap hari Senin dan hari-hari Nasional maupun hari Kemerdekaan Indonesia serta ikut serta dalam wadah pertahanan sipil (Hansip); e) Peningkatan komunikasi yaitu dengan melaksanakan kegiatan yang terkait dengan propaganda melalui media masa, koran, televisi dan radio untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela negara diseluruh lapisan masyarakat Indonesia. Media yang digunakan tidak terbatas milik pemerintah saja tetapi melibatkan seluruh media swasta yang beredar di seluruh Indonesia, terutama yang mengarah kepada program cinta Indonesia.
b. Ditinjau dari pembinaan aspek astagatra. Astagatra yang terdiri dari tri gatra (geografi, demografi dan sumber kekayaan alam) dan panca gatra (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan) adalah merupakan ciri wawasan nusantara dan ketahanan nasional bangsa Indonesia sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan Indonesia dalam tinjauan aspek astagatra dilakukan melalui cara sebagai berikut; 1) Pembinaan dari tinjauan aspek geografi. Seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan membangun kondisi geografis NKRI dalam ikatan ke-Bhineka Tunggal Ika-an guna menjaga integritas NKRI. Untuk mencapai kondisi tersebut dilakukan melalui upaya : a) Bimbingan, pengarahan dan penyuluhan tentang pentingnya letak geografi Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pertahanan negara; b) Pelatihan, melalui proyek percontohan tentang pemanfaatan lahan pertanian dan budi daya laut serta manajemen pemasaran dari hasil pertanian dan hasil laut agar memiliki nilai jual yang bersaing untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat; c) Pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pencapaian hasil dimaksud agar mencapai hasil serta keuntungan yang diinginkan melalui penerapan sistem koperasi rakyat agar terhindar dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab melalui upaya penerapan sistem ijon; d) Seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan membangun kondisi geografis NKRI dalam ikatan ke-Bhineka Tungga Ika-an guna mewujudkan ketahanan nasional dengan demikian maka integritas NKRI akan terjamin kelangsungannya; 2) Pembinaan dari tinjauan aspek demografi. Menghapus pandangan minoritas terhadap kelompok etnis tertentu, guna menghindari sentimen kedaerahan yang dapat memicu kebencian daerah terhadap pusat sehingga perlu dilakukan tindakan yang seimbang untuk bersikap dalam rangka menanamkan loyalitas vertikal, sebagai salah satu indikatornya adalah adanya derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, dilakukan melalui upaya : a) menanamkan loyalitas vertikal, yaitu derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh: (1) Masyarakat terhadap pemimpinan non-formal, terhadap elite politik dan terhadap pemerintah NKRI; ( 2) Masyarakat terhadap hukum yang berlaku di wilayah NKRI; (3) Pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat; (4) Internal masyarakat yang saling menghargai dalam berbagai keaneka ragaman yang ada terhadap pimpinan di daerahnya; b) Menanamkan loyalitas horizontal, yaitu derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh : (1) Kelompok masyarkat terhadap kelompok masyarakat lainnya;(2) Masyarakat terhadap kebudayaan (norma dan tata nilai) dan hukum;(3) Pemerintah daerah terhadap pemerintah daerah lainnya. Melalui upaya pembinaan yang diharapkan maka prilaku yang bertentangan dengan karakter masyarakat daerah konflik dapat ditangkal karena masyarakat senantiasa mengutamakan kemaslahatan umat dengan memerangi segala macam bentuk kemaksiatan dan kezaliman dengan lebih mengemukakan kebijakan. Pembinaan yang dilaksanakan selama ini kepada penduduk di daerah konflik adalah meningkatkan SDM masyarkat melalui jalur formal dan non formal serta menanamkan rasa kebangsaan sebagai bagian dari bangsa ini agar terhindar dari pengaruh dan propaganda pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, selanjutnya akan tertanam rasa nasionalisme yang tinggi guna meningkatkan ketahanan nasional di daerah konflik; 3) Pembinaan dari tinjauan aspek sumber kekayaan alam. Pengelolaan sumber kekayaan alam mampu memberikan dan membuka lapangan kerja bagi penduduk di daerah, membatasi kesenjangan sosial yang ada antara pusat dan daerah, pengelolaan sumber kekayaan alam prioritas utama diperuntukan bagi kepentingan masyarakat di daerah setempat, melibatkan masyarakat setempat dalam upaya melestarikan dan menginfentarisir kekayaan alam, perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan kekayaan alam menggunakan manajemen yang transparan, sehingga di ketahui dengan jelas arah aliran keuangan dari hasil pengelolaan tersebut, dilakukan melalui :a) Pengelolaan sumber kekayaan alam diarahkan untuk kepentingan peningkatan kesempatan dan peluang kerja penduduk daerah,untuk mempersempit dan membatasi dan kesenjangan sosial yang ada antara pusat dan daerah; b) Sumber energi minyak dan gas bumi harus dihemat, dan sedapat mungkin dilaksanakan kegiatan untuk mengembangkan sumber energi terbaru agar ditemukan alternatif pengganti bahan baku yang tersedia; c) Pengelolaan sumber kekayaan alam prioritas utama diperuntukan bagi kepentingan masyarakat daerah secara adil dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan rakyat Indonesia secara umum; d) Seluruh komponen bangsa terutama yang berdomisili di daerah ikut dlibatkan dalam upaya melestarikan dan meginvetarisir serta Mengawasi kekayaan alam yang terkandung di daerah tersebut; e) Dilaksanakan rencana dan pelaksanaan yang transparan dalam pengelolaan sumber kekayaan alam tersebut dan jelas arah aliran keuangan dari hasil pengelolaannya;4) Pembinaan dari tinjauan aspek idiologi. Mengenalkan dan memberikan pendidikan moral Pancasila mulai dari usia dini, pembangunan mental spiritual harus dilaksanakan secara seimbang agar terbentuk manusia Indonesia yang memiliki moral etika sebagai insan Pancasila, dilakukan melalui upaya: a) Mengenalkan dan memberikan pendidikan moral pancasila mulai usia dini serta memberikan suri tauladan kepada penduduk tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; b) Pelaksanaan pembentukan fisik berupa sarana dan prasarana serta pembangunan mental spritual harus dilaksanakan secara seimbang agar terbentuk manusia Indonesia yang seutuhnya dalam pengertian manusia Indonesia yang memiliki moral etika sebagai insan pancasila; c) Pancasila sebagai ideologi nasional falsafah bangsa dan dasar negara RI harus terus diamalkan, secara realiti dalam perbuatan sehari-hari dan pelaksanaannya mulai dari masin-masing individu dalam lingkungan sosialnya (rumah sekolah, kantor dan lingkungan warga); 5) Pembinaan dari tinjauan aspek politik. Menjelaskan bahwa sistem pemerintahan senantiasa berdasarkan hukum sehingga perbuatan yang dilakukan diluar rambu-rambu dan kaedah hukum yang berlaku berarti merupakan suatu indikasi melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan sistem pemerintahan senantiasa berdasarkan hukum sehingga perbuatan yang mencegah terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas atau si besar menindas yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah, tindakan-tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun, dilakukan melalui upaya : a) Menjelaskan bahwa dilakukan diluar rambu-rambu dan kaedah hukum yang berlaku berarti merupakan upaya melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan ; b) Mencegah terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas atau si besar menindas yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah, tindakan-tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun sebagai sesama warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum;6) Pembinaan dari tinjauan aspek ekonomi. Dalam mewujudkan pemulihan ekonomi harus selalu berorientasi kepada ekonomi rakyat dan bertumpu pada ekonomi pasar, senantiasa harus mengedepankan pemberdayaan institusi fungsional dibidang ekonomi, misalnya mendorong pengembangan industri strategis melalui program penelitian yang bersifat kemitraaan dengan lembaga penelitian diberbagai perguruan tinggi maupun industri strategis yang ada sehingga dapat menjawab desakan kebutuhan ekonomi di daerah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut pada tingkat kebutuhan primer, dilakukan melalui: a) Pemerintah pusat dan daerah mengutamakan pemulihan kehidupan ekonomi rakyat melalui peningkatan sektor pertanian dan perikanan sebagai mata pencaharian sebagian besar masyarakat Indonesia; b) untuk meningkatkan aktivitas roda perekonomian diperlukan pelibatan oleh unsur-unsur komponen bangsa sesuai fungsi termasuk TNI diseluruh wilayah NKRI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari kemungkinan adanya gangguan kaum kelompk separatis; c) Pelibatan seluruh instansi dalam pembinaan bidang tertentu yang saling berhubungan maupun mendukung peningkatan bidang ekonomi ikut bertanggung jawab penuh untuk pencapaian sasaran yang dituju sesuai dengan perencanaan pemerintah, dengan demikian kesenjangan ekonomi dapat di minimalisasi untuk menghindari munculnya konflik sosial; 7) Pembinaan dari tinjauan aspek sosial budaya. Upaya ini perlu diimplementasikan dalam sosial kultur kehidupan masyarakat didaerah setempat, karena ikatan adat istiadat dijunjung tinggi sebagai nilai-nilai yang bermakna dalam menentukan kehidupan masyarakat pada daerah daerah tertentu, diwujudkan secara aplikatif untuk dapat menghargai pendapat dan sarana masukkan dari para tokoh mayarakat bernilai positif untuk membangun daerah secara fisik maupun non fisik (moral), dilakukan melalui upaya: a) Mencegah dan membatasi masuknya budaya asing yang dapat merusak budaya bangsa sendiri dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; b) Mengedepankan pemuka adat untuk ikut berbicara dengan pemerintah dan kelompok separatis agar ada saling pengertian tentang perbedaan pendapat yang terjadi untuk menjaga keutuhan NKRI yang telah dibangun oleh para pejuang bangsa; c) Menghargai dan saran masukkan dari para tokoh masyarakat yang bernilai positif untuk membangun daerah secara fisik maupun moral;d) Menghimbau para tokoh pemuda di seluruh Indonesia agar ikut melestarikan kebudayaan daerah yang sarat dengan nilai-nilai seni yang bernilai tinggi untuk menjaga nilai nilai budaya sendiri dan menegah masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan adat istiadat sendiri sebagai salah satu alat perekat bangsa sehingga tidak terhapus oleh budaya asing; e) Menghidupkan dan menanamkan kembali sikap dan budi pekerti yang baik dimulai dari sedini mungkin dari anak-anak generasi penerus bangsa Indonesia dikenal dan menganal dirinya sebagai anak Indonesia yang berbudi pekerti luhur. Karena seakanakan budi pekerti ini hanya dimiliki generasi terdahulu saja, sedangkan budi pekerti erat kaitannya dengan etika maupun esthetica yang dimiliki oleh bangsa Indonesia oleh dahulu kala; 8) Pembinaan dari tinjauan aspek pertahanan dan keamanan. Untuk memberikan jaminan perbaikan taraf hidup masyarakat termasuk jaminan rasa aman dalam beraktifitas dan berkreasi sesuai dengan haknya sebagai warga negara Indonesia yang berazaskan pancasila. Meningkatkan kinerja seluruh aparat pemerintah yang bertuga sdaerah pedalaman dan didukung oleh kekuatan TNI untuk menjamin rasa aman dalam bertugas diwilayah tersebut. Untuk pertahanan dan keamanan upaya dilaksanakan melalui konsep sistem pertahanan semesta sebagai doktrin nasional dalam menyelenggarakan pertahanan negara berpedoman kepada sikap kerakyatan, kewilayahan dan kesemestaan dalam sistem petahananan semesta, sehingga dapat mewujudkan wilayah NKRI sebagai satu kesatuan yang utuh. Dari aspek pertahanan dan keamanan secara riil dan aplikatif harus dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat di daerah. Upaya nyata yang dilakukan diantaranya ; a) Pemberdayaan komando kewilayahan (Kowil), Kowil selaku unsur TNI harus diberdayakan dalam rangka ikut membantu pelaksanaan pengembangan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta meningkatkan kesejahteraan didaerah, khususnya kesejahteraan dengan kepentingan pertahanan dalam rangka memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional; b) Dalam rangka menyelaenggarakan pertahanan diwilayah maka Kowil TNI sebagai komando pelaksana tugas dan fungsi ketahanan daerah bersama pemerintah daerah merencanakan dan menyusun rencana pembinaan dalam rangka pembangunan nasional di daerah; c) Meningkatkan sosialisasi bela negara kepada seluruh masyarakat secara formal dan informal; d) TNI mengsinergikan potensi kekuatan pertahanan yang ada diwilayah melalui kegiatan tugas dan fungsi departemen pertahanan di daerah dengan dasar hukum UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.
c. Menentukan kebijaksanaan dan strategis kedalam maupun keluar melalui langkah-langkah sebaga berikut : Pertama, Kedalam dilakukan melalui upaya : (a) Memperkokoh rasa persatuan dalam wadah NKRI, mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui cara sebagai berikut : (1) Meningkatkan pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia dengan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah dan kepentingan nasioanal serta mengakhiri konflik antar pemimpin bangsa khusunya para elit politik; (2) Menyelenggarakan pembangunan nasional yang mampu mengurangi kesenjangan sosial dan ketidakadilan; (3) Menyelenggarakan pendidikan nasional yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesadaran kebangsaan Indonesia; (4) Penghormatan dan pemberdayaan nilai-nilai agama budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam untuk meningkatkan moral dan etika mayarakat; (b) Memperkokoh ketahanan nasional, melalui cara-cara : (1) Mewujudkan stabilitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum dan menghormati hak asasi manusia (HAM) ; (2) Mewaspadai oknum oknum subversit dari dala maupun luar yang memanfaatkan luasnya wilayah Indonesia untuk melakukan aksi-aksinya untuk memecah keutuhan NKRI; (3) mengalokasikan anggaran yang memadai pada batas kebutuhan minimal kepada TNI dan Polri untuk meningkatkan profesionalisme dalam bidang tugasnya masing-masing dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya; (4) melaksanakan pembangunan nasional yang berbasis pada Sumber Daya Nasional (Sumdanas) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; (c) Menyelenggarakan otonomi daerah dengan tetap berorientasi kepentingan nasional, melalui cara : (1) penataan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sinergik dalam kebersamaan guna mencapai tujuan nasional; (2) menyiapkan perangkat hukum guna mencegah timbulnya anarki dan otoriter dengan tetap memberikan peluang bagi pengawasan masyarakat; (3) pengaturan otonomi daerah yang tetap mengacu pada wawasan nusantara dan ketahanan nasional; (4) mengikis KKN secara tuntas; (5) meningkatkan pelayanan masyarakat; (6) melaksanakan pembangunan daerah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ketidak adilan; (7) saling menghormati budaya dan adat istiadat suku dan etnis yang ada didaerah; (8) meningkatkan pemahaman tentang tanah air nusantara sebagai sarana hidup seluruh bangsa indonesia yang beraneka ragam; (d) Mengajak partisipasi masyarakat dalam menciptakan persatuan bangsa, ketahanan nasional dan otonomi daerah melalui cara-cara : (1) mewujudkan kesadaran kebangsaan Indonesia dalam wadah NKRI; (2) meningkatkan kesadaraan bela negara, antara lain dengan mewaspadai oknum subversif dan provokator serta pelaku penghinaan; (3) pengawasan sosial terhadap kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional di tingkat pusat maupun daerah; Kedua, Keluar dilakukan melalui upaya : (a) memelihara hubungan internasional dengan negara-negara sahabat sesuai dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pertahanan negara. Kebijaksanaan dan strategi yang dilakukan melalui cara-cara : (1) mempertegas batas negara dilaut dan didarat dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia agar sengketa perbatasan tidak menjadi isue negatif bagi kedua negara; (2) melibatkan secara prioritas SDM masyarakat Indonesia pada perusahaan modal asing yang ada di Indonesia dengan tujuan memberdayakan masyarakat bangsa sendiri; (3) melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas kapal kapal asing di Jalur ALKI agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pemanfaatan ALKI untuk kepentingan mata-mata oleh negara lain; (b) Meningkatkan hubungan bilateral maupun multilateral dengan negara tetangga dan negara sahabat untuk kepentingan tertentu diantaranya adalah : (1) Menjaga batas negara secara bersama baik didarat maupun dilautan untuk menghindari terjadinya pelanggaran batas wilayah dan aksi penyelundupan maupun pencurian kekayaan alam, seperti ilegal loging, ilegal fishing dan ilegal transficking; (2) menjalin hubungan kerja sama militer melalui latihan bersama dan kerja sama dibidang pendidikan; (3) menjalin hubungan kerja sama budaya melalui pertukaran seni dan budaya antar negara; (4) menciptakan ketahanan nasional melalui kerja sama antar negara dikawasan asean; (5) menciptakan ketahanan nasional dimasing-masing negara kawasan agar dapat memberikan konstribusi positip pada kawasannya.
Setiap Bangsa di dunia ini memiliki ciri wawasan kebangsaan masing-masing., wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki ciri wawasan nusantara makna yang terkandung adalah seluruh warga negara telah memiliki cara pandang yang berwawasan nusantara, hal ini sangat mendukung dalam mewujudkan ketahanan nasional ( Santoso, Budi, ketahanan nasional indonesia Pustaka Sinar Harapan, 2001, hal 53 54). Bangsa Indonesia dalam membina dan membangun kehidupan selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Pemahaman terhadap wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh komponen bangsa untuk menyatukan visi bangsa indonesia dalam kerangka NKRI.
Pasca Reformasi Nasional pada tahun 1998 sehingga saat ini wawasan kebangsaan bangsa Indonesia semakin rapuh dan memudar, munculnya persepsi dan penjabaran yang keliru tentang Demokrasi yang banyak diartikan sebagai kebangsaan tanpa batas serta adanya pengaruh dari pemanfaatan oleh kelompok kepentingan tertentu yang mengatasnamakan membela kepentingan rakyat yang menempatkan dirinya menjadi oposisi pemerintah dengan mengeksploitasi berbagai kelemahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat mengakibatkan rentannya pemahaman waasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia, demikian pula arus perubahan yang di usung pada era globalisasi membawa tantangan tersendiri dalam kehidupan kebangsaan sebagai akibat masih lemahnya tingkat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Bila tantangan tersebut tidak segera di respon dan disikapi dengan sungguh-sungguh tentu akan semakin melebar dan membawa dampak negatif terhadap kehidupan kebangsaan, oleh karena itulah perlu dilakukan upaya pemahaman tentang wawasan nusantara sebagai perwujudan wawasan kebangaan bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan faham, semangat dan rasa kebangsaan terhadap nilai-nilai wawasan kebangsaan yang meliputi nilai kekeluargaan, nilai kesederajatan dan nilai pengorbanan agar dapat di implimentasikan secara benar dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh bangsa Indonesia di semua lapisan baik terhadap supra struktur, imfrastruktur, sub struktur dan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya perbedaan yang membelenggu.
Untuk mencapai keberhasilan pemahaman tentang wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia di arahkan kepada 1) Pemahaman wawasan kebangsaan terhadap seluruh lapisan masyarakat; 2) Implementasi kepemimpinan nasional. yang menempatkan wawasan kebangsaan pada posisi yang tinggi serta memegang teguh konstitusi pada setiap pengambilan kebijakkan; 3) Meningkatkan semangat nasionalisme dalam penegertian yang luas untuk memupuk ikatan kebangsaan serta meningkatkan kualitas bangsa Indonesia untuk menuju pada percaturan pergaulan dengan bangsa-bangsa di dunia lainnya; 4) Menempatkan supremasi hukum untuk dipatuhi dalam dinamika kehidupan kebangsaan serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap seluruh masyarakat yang berhak untuk mendapat perlindungan hukum tanpa diskriminasi; 5) Kesetaraan sosial, mewujudkan kesetaraan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dengan memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan kebangsaan tanpa memandang etnis, agama dan golongan sesuai aturan hukum yang berlaku, yang ditempuh melalui metode, regulasi terhadap hukum dan kebijakkan pemerintah, revisi terhadap sejarah perjuangan bangsa, sosialisasi wawasan kebangsaan terhadap semua lapisan masyarakat dan pelatihan terhadap kader bangsa di bidang kepemimpinan dan bela negara.
Demikian tentang upaya pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia, untuk mencapai keinginan tersebut maka harus dilakukan melalui gerakan secara nasional yang berkesinambungan dan di programkan oleh pemerintah terhadap lingkungan pendidikan formal dan non formal, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat, kemampuan untuk mengimplementasikan aspek astagatra dalam dinamika kehidupan bangsa secara menyeluruh, seimbang dan merata diseluruh wilayah Indonesia disamping itu perlu kesadaran dan pemahaman dari semua komponen bangsa disertai bentuk kerja sama yang baik dengan pemerintah untuk memacu langkah dan upaya untuk pemahaman tersebut. Dan yang paling penting adalah pengakuan dari masing-masing individu, apakah sebagai anak bangsa Indonesia saya sudah termasuk orang yang memahami hal tersebut.


I.                   PAHAM KEBANGSAAN

Pertanyaannya, kenapa mesti paham kebangsaan atau nasionalisme. Mengapa bukan paham keagamaan atau kedaerahan?
Soalnya adalah hanya paham kebangsaan yang dapat mengatasi keterikatan kita, masing-masing anak bangsa, kepada ikatan primordialnya. Hanya dalam posisi kita sebagai sesama bangsa Indonesia –dalam perasaan kita senasib sepenanggungan sebagai bangsa Indonesia— yang bisa mengatasi loyalitas-loyalitas sempit berdasar ideologi partisan, agama, adat, suku, ras, daerah, dan seterusnya.
Seperti pernah diuraikan Soekarno, sebelum era Republik Indonesia, bangsa Indonesia hanya dua kali merasakan sebagai negara nasional atau negara-bangsa. Yaitu pada masa Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Sriwijaya. Di luar itu, entitas bangsa yang menjelma menjadi negara atau kesatuan politik masih bersifat lokal atau parsial. Misalnya Kerajaan Gowa yang hanya meliputi suku Bugis di Sulawesi, Kerajaan Mataram yang hanya mencakup sebagian suku Jawa, Kerajaan Ternate yang hanya terdiri dari sebagian suku bangsa di Maluku, dan sebagainya. Dari kesatuan politik yang hanya lokal ini terbukti dalam sejarah: gagal mengantarkan bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya dari penjajahan Belanda. Baru tatkala perjuangan kita bersifat nasional, meliputi seluruh warga bangsa dari Sabang sampai Merauke, maka perjuangan itu berhasil mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Dengan paham kebangsaan sebagai salah satu asas negara, maka orang Islam, orang Kristen, orang Jawa, orang Batak, orang keturunan Tionghoa, semuanya memiliki perasaan atau kehendak yang sama sebagai satu bangsa Indonesia. Rasa kebangsaan dengan demikian mampu menjadi wahana titik temu (common denominator) keberagaman latar belakang warga negara Indonesia. Dengan kebangsaan, maka kemajemukan bukan menjadi kutukan yang menyeret kita ke dalam perpecahan, tapi justru menjadi faktor yang memperkaya kesatuan atau rasa memiliki (sense of belonging) kita sebagai warga negara Indonesia. Dengan kata lain: kemajemukan justru menjadi anugerah.
Dengan paham kebangsaanlah kita bisa merasakan semangat “semua buat semua”. Dengan paham kebangsaan, kita menjadi memiliki kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan (equality before the law) tanpa harus mengalami diskriminasi lantaran perbedaan latar belakang primordial atau ikatan sempit seperti suku, agama, ras, atau kedaerahan.
Di sini kebangsaan bukan sesuatu yang menegasikan keberagaman kita sebagai bangsa, namun justru mengayomi keserbamajemukan itu ke dalam wadah yang satu: yakni bangsa Indonesia.
Secara historis, paham kebangsaan telah terbukti mampu mentransformasikan kesadaran kita dari yang awalnya bersifat sempit berdasar kesukuan atau keagamaan, menjadi kesadaran nasional, kesadaran akan keindonesiaan. Sebelum spirit kebangsaan Indonesia muncul, yang lebih dulu mengemuka adalah spirit berdasar suku, agama, atau kedaerahan. Misalnya dalam bentuk Jong Java, Jong Ambon, Jong Islam, Jong Sumatera, dan sebagainya. Baru kemudian, seiring meluasnya pengaruh Budi Utomo pada 1908, Sarekat Islam (SI) pada 1911, dan Pergerakan Indonesia (Indonesische Vereniging) pada 1921, maka embrio spirit kebangsaan yang bersifat nasional muncul ke permukaan. (Patut diingat: meski BU lebih ke Jawa dan SI merupakan gerakan Islam, tapi amat berperan dalam persemaian ide kebangsaan Indonesia). Ini kemudian melahirkan Sumpah Pemuda pada 1928 yang secara eksplisit mengemukakan semangat kebangsaan Indonesia. Dari sini akhirnya bermuara pada lahirnya negara kebangsaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
PLURALISME:
REVITALISASI PAHAM KEBANGSAAN

Hanya saja, karena kemerdekaan telah tercapai, dan kebangsaan Indonesia telah menjadi kenyataan, belakangan ini seolah-olah terasa kuno apabila kita membicarakan relevansi nasionalisme atau paham kebangsaan tersebut. Orang pun lantas lebih suka memakai terminologi pluralisme atau cara pandang yang menghormati keanekaragaman atau pluralitas kita sebagai bangsa.*
Padahal pluralisme itu secara substansi tak ada bedanya dengan cara pandang kebangsaan atau nasionalisme. Hanya masalah aksentuasinya saja yang agak berbeda. Nasionalisme secara langsung dikaitkan dengan eksistensi kita sebagai bangsa Indonesia, sedangkan pluralisme lebih sering dikaitkan dengan masalah hak asasi manusia atau sila ketuhanan dan kemanusiaan dalam Pancasila. Akan tetapi keduanya sebenarnya sama-sama mengapresiasi keragaman sebagai sebuah keniscayaan.
Yang penting digarisbawahi adalah baik paham kebangsaan maupun pluralisme mestinya disebarkan ke dalam benak masyarakat sebagai sebuah kesadaran atau pengetahuan, bukan dengan paksaan. Sebab ketika kebangsaan atau pluralisme diaplikasikan dengan paksaan (koersif) atau malah kekerasan (violence), maka ia menjadi proyek yang bersifat otoritarian dan tidak demokratis. Kebangsaan bila dipaksakan secara top-down hasilnya adalah penyeragaman ala proyek asas tunggal yang meminggirkan keragaman warga bangsa atau penciptaaan hantu SARA oleh Orde Baru yang menakut-nakuti rakyat akan perbedaan.
Sementara jika pluralisme dipaksakan terhadap entitas-entitas primordial yang homogen, maka justru akan meniadakan kekhasan masing-masing kelompok yang mestinya memang beragam atau berbeda antara satu dengan yang lain. Kelompok-kelompok yang secara internal relatif homogen seperti Gereja Katolik, Muhammadiyah, atau perkumpulan warga keturunan etnis Tionghoa, misalnya, tidak perlu ditekan untuk mempluralkan dirinya sendiri. Yang penting ialah adanya kesadaran mereka untuk menghormati pluralitas yang merupakan fakta tak terbantahkan dari kondisi alamiah bangsa Indonesia.
Maka, pluralisme atau nasionalisme yang dikembangkan –untuk tetap menjaga tegaknya negara kebangsaan Indonesia secara sehat dan alamiah—, mestinya ialah pluralisme dan nasionalisme yang bersifat partisipatif atau demokratis. Dengan kata lain, harus menghormati semua entitas yang homogen atau berbeda tetap dalam homogenitas atau perbedaannya, namun seiring dengan itu kita mendorong entitas-entitas ini menjadi apresiatif terhadap kekhasan entitas lainnya sekaligus apresiatif terhadap kebersamaan kita sebagai sebuah bangsa.
Artinya, kita melakukan desiminasi bahwa Indonesia sebagai lebensraum (ruang hidup bersama) di satu sisi menenggang keragaman berbagai unsur pembentuk bangsa untuk tetap memelihara kekhasannya masing-masing, namun di sisi lain juga menuntut penghormatan atas spirit kesatuan atau kebersamaan sebagai satu bangsa yang sama. Dengan demikian, maka nasionalisme –atau bahasa masa kininya pluralisme— akan mampu menyediakan dirinya menjadi payung yang mengayomi keragaman kita sebagai bangsa, sekaligus menjamin kesatuan kita sebagai negara bangsa atau satu kekuatan nasional. Dengan kata lain, menjamin tegaknya Indonesia sebagai suatu rumah kebangsaan bagi beragam entitas bangsa yang berbeda-beda tapi memiliki spirit keindonesiaan yang sama.

II.        Wawasan Kebangsaan


Setiap orang tentu memiliki rasa kebangsaan dan memiliki wawasan kebangsaan dalam perasaan atau pikiran, paling tidak di dalam hati nuraninya. Dalam realitas, rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat dirasakan tetapi sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan bisa timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi bisa juga timbul dalam kelompok yang berpotensi dasyat luar biasa kekuatannya.
Rasa kebangsanaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Dinamisasi rasa kebangsaan ini dalam mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan, yakni pikiran-pikiran yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan nasional yang jelas. Berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan  atau semangat patriotisme.
Wawasan kebangsaan mengandung pula tuntutan suatu bangsa untuk mewujudkan jati diri, serta mengembangkan perilaku sebagai bangsa yang meyakini nilai-nilai budayanya, yang lahir dan tumbuh sebagai penjelmaan kepribadiannya.
Rasa kebangsaan bukan monopoli suatu bangsa, tetapi ia merupakan perekat yang mempersatukan dan memberi dasar keberadaan (raison d’entre) bangsa-bangsa di dunia.  Dengan demikian rasa kebangsaan bukanlah sesuatu yang unik yang hanya ada dalam diri bangsa kita karena hal yang sama juga dialami bangsa-bangsa lain.
Bagaimana pun konsep kebangsaan itu dinamis adanya. Dalam kedinamisannya, antar-pandangan kebangsaan dari suatu bangsa dengan bangsa lainnya saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Dengan benturan budaya dan kemudian bermetamorfosa dalam campuran budaya dan sintesanya, maka derajat kebangsaan suatu bangsa menjadi dinamis dan tumbuh kuat dan kemudian terkristalisasi dalam paham kebangsaan.
III. wawasan nusantara
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

IV. Peran kita sebagai penerus bangsa dalam menanggulangi kondisi negara saat ini
Sebagai seorang warga Negara Indonesia, kita diharuskan untuk menjaga nama baik republik kita ini. Selain itu, kita juga harus mengharumkan nama republik Indonesia ke mata dunia. Namun pada saat ini kondisi negeri Indonesia sedang diguncang berbagai masalah, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Misalnya saja masalah luar negeri kita dengan Malaysia, Negara Indonesia seperti di remehkan bahkan di injak-injak martabatnya oleh Negara Malaysia. Hal ini terlihat dari masalah yang tidak henti-hentinya dari Negara Malaysia, dari yang menyangkut tentang politik; seperti saat perebutan pulau Ambalat, sampai yang menyangkut tentang kebudayaan; seperti masalah tari-tarian, batik, makanan, alat musik tradisional, dll.
Oleh karena itu, untuk menanggapi semua permasalahan dengan Negara Malaysia, kita sebagai mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa harus berusaha untuk memperjuangkan hak Indonesia. Meskipun semuanya sudah di atur pemerintahan republik Indonesia, mahasiswa juga boleh mengapresiasikan pendapatnya, namun harus tanpa ada kekerasan. Adapun cara lain yang bisa dilakukan oleh kita agar Negara kita ini semakin baik, yaitu dengan cara menunjukan kemampuan dalam berbagai bidang, seperti mengikuti olimpiade yang di adakan di mancanegara. Dengan ini kita dapat mengharumkan nama baik Negara Indonesia ini.
Selain dari luar negeri, dari dalam negeri kita ini pun masih banyak permasalahan. Seperti korupsi merajalela baik dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi. Sebagai seorang mahasiswa kita tentu memiliki berbagai macam aspirasi untuk memajukan Negara ini, kita dapat menyalurkan aspirasi kita untuk menghilangkan tindakan korupsi yang sudah merajalela di Negara ini, contohnya dengan cara berdemonstrarasi yang memiliki izin dari kepolisian, semua ini dilakukan dalam tujuan untuk menuntut hak rakyat yang telah di renggut oleh oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi.
Karena mahasiswa adalah generasi penerus bangsa, maka semua yang akan terjadi selanjutnya adalah tanggung jawab kita. Oleh karena itu, jika di kemudian hari kita menjadi orang yang berguna bagi rakyat, maka janganlah pernah kita melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti tindakan korupsi. Dan jika di kemudian hari kita menjadi seorang pemimpin maka jangan lah menyianyiakan kepercayaan orang lain terhadap kita.
Dengan kata lain mahasiswa memiliki peran kunci dalam kemajuan Negara Indonesia ini, sehingga dapat di katakan majunya suatu Negara ditentukan dari kualitas pemuda Negara tersebut.
V. tindakan yang mesti dilakukan terhadap demo,anarkis,perkelahian,narkoba,dsb yang dapat mengganggu proses belajar mengajar
Seharusnya kita sebagai seorang akademis seharusnya kita tidak perlu melakukan hal-hal tersebut karena itu juga bisa mengganggu kita dan kenyamanan orang lain .
Mestinya kita lebih meningkatkan kreativitas kita dalam belajar guna untuk memajukan diri kita dan bisa berguna untuk orang banyak.
Sebagai mahasiswa kita harus memberikan contoh kepada orang banyak bahwa mahasiswa itu bukan hanya pandai dalam hal yang disebutkan diatas tapi kita harus mempunyai pikiran kedepan yang bisa disebut mahasiswa itu adalah calon orang intelek jadi tunjukannlah sebagai mana mestinya mahasiswa yang hanya berkarya dan berkreativitas dalam hal akademisnya.

Tidak ada komentar: